SEJARAH SHALAT TARAWIH
Abdurrahman ibn ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu menerangkan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bahwa Allah Ta’ala telah memfardhukan puasa di Bulan Ramadhanm, dan saya telah mensunahkan qiyam (menghidupkan malam dengan ibadah) pada malamnya. Maka barang siapa yang berpuasa disiangnya, dan shalat (sunnah) pada malamnya karena mengharap ridha Allah Ta’ala, niscaya keluarlah dia dari dosa seperti di hari ia dilahirkan oleh ibunya” (HR. Ahmad).
Dalam hadist lain disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa melakukan qiyam (shalat malam) di Bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari&Muslim).
Tentunya, kita tidak asing lagi dengan shalat terawih yang biasa dilakukan oleh Ummat Islam pada Bulan Ramadhan. Nah, marilah kita simak bagaimanakah sejarah disyariatkannya shalat terawih? Sejarah ini diambil dari kitab Fiqih Ramadhan karya Ustad Abdullah Shalih al-Hadhrami yang dicetak oleh Badan Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah tahun 2009.
Diriwayatkan dari Ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkisah tentang awal mula shalat terawih:
“Bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam shalat di masjid pada waktu malam dan beberapa sahabat mengikuti shalat Beliau. Kemudian Beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam shalat lagi di hari berikutnya dan yang mengikuti semakin banyak. Kemudian para sahabat Radhiyallahu ‘anhum berkumpul di masjid pada malam ketiga atau keempat, lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar lagi. Keesokan harinya Beliau bersabda, “Aku tahu apa yang kalian lakukan kemarin malam, tidak ada yang menghalangiku untuk keluar pada kalian melainkan aku khawatir Allah Ta’ala mewajibkan atas kalian”, dan ini terjadi pada Bulan Ramadhan”
Di jaman Khalifah Umar Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam sudah wafat, dan wahyu tak akan mungkin turun lagi. Di sisi lain jamaah shalat tarawih di masjid semakin banyak namun tidak terkoordinir. Khususnya pada malam-malam akhir Ramadhan, mereka banyak yang I’tikaf dengan melakukan shalat sendiri-sendiri dan terpencar-pencar. Melihat kondisi seperti itu, Umar ibn Khaththab Radhiyallahu ‘anhu khawatir akan terpecahnya ummat ini, kemudian beliau mengumpulkan seluruh sahabat Radhiyallahu ‘anhum untuk bermusyawarah.
Secara ijma’ (aklamasi) para sahabat diputusakan bahwa shalat terawih di Masjid Nabawi dilakukan secara berjama’ah dengan satu imam. Hal ini bukan merupakan suatu bid’ah, karena jaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam telah terjadi hal demikian dan yang menjadikan Beliau tidak melaksanakan sunnahnya, karena khawatir diwajibkan shalat tarawih atas ummatnya yang Beliau khawatir akan memberatkan ummat ini.
Dari peristiwa tersebut dapat kita ambil hikmah:
1. Begitu sayangnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam terhadap ummatnya
2. Shalat Terawih berjamaahn bukan merupakan bid’ah hasanah namun disyariatkan. Pembatalannya karena Rasulullah takut diwajibkan, setelah Beliau wafat, maka wahyu sudah sempurna dan tidak akan pernah turun lagi hingga akhir zamman.
Allahu a’lam dan bersambung insya Allah
Malang, 10 Ramadhan 1432 / 10 Agustus 2011
@nd.
http://www.ziddu.com/download/16001679/SEJARAHSHALATTARAWIH.pdf.html
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berdiskusi...Tangan Kami Terbuka Insya Allah