GURITA RIBA YANG MEMATIKAN
(KISAH PELURU YANG MENEMBUS DADA SEORANG NARAPIDANA)
Bismillahirrahmanirrahim. Segala Puji Bagi Allah Tuhan Semesta Alam. Dialah yang
telah meninggikan langit dan menegakkan neraca keadilan dan memerintahkan
khalifah bumi (manusia) untuk tidak melampaui batas tentang neraca itu.
Shalwat serta salam semoga tetap tercurah kepada Utusan Allah, Muhammad
ibn Abdillah Shalallahu ‘alaihi wasallam, kepada para keluarga, para
sahabat dan ummat Beliau yang setia mengikuti ajaran yang beliau sampaikan
hingga akhir zamman. Amma ba’d.
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
(Al-Baqarah: 275).
Riba, dalam Bahasa Arab berasal dari kata Ar-Riba’ yang berarti
tambahan. Apabila merujuk pada makna terminologi (istilah) ilmu fikih, riba bermakna tambahan khusus yang
dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu (Shalah & Abdullah, 2008: 339)[1]. Sehingga apabila disangkut
pautkan dengan permasalahan hutang piutang, maka tambahan itu berupa tambahan
uang yang harus dibayarkan oleh debitur (peminjam) kepada kreditur (yang
memberikan pinjaman) atas pinjamannya dengan akad yang sudah ditentukan
tambahannya itu tanpa merujuk apakah debitur ikhlas ataukah tidak dalam
memberikan tambahan tersebut.
Riba diharamkan di dalam Islam, Allah Ta’ala berfirman, “Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (Ali-Imran: 276).
Allah Ta’ala menyandingkan riba dengan sedekah dalam ayat ini, karena
pada asalnya riba merupakan bentuk kedzaliman terhadap proses transaksi hutang
piutang, dan hutang piutang itu sendiri pada dasarnya adalah sebuah pertolongan
yang diberikan orang yang mampu dalam finansial kepada yang membutuhkan pada
saat itu dan akan dikembalikan bila yang meminjam sudah diberikan kemampuan. Maka,
di sini ada unsur pelarangan kesempatan mencari untung di atas penderitaan
saudaranya. Itulah indahnya syariat Islam.
Riba merupakan suatu hal yang berat hukumannya serta sangat dibenci oleh
Allah Ta’ala, begitu juga RasulNya Shalallahu ‘alaihi wasallam
serta orang-orang yang mukmin. Riba dalam hutang piutang merupakan tindakan
yang “Mengajak Berperang dengan Allah Ta’ala dan RasulNya” maka
tiada satu pun makhluk yang menang melawan Allah Ta’ala. Hal ini
ditegaskan Allah Ta’ala (artinya), “Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (Al-Baqarah: 279).
Kehinaan dan dosa dalam riba begitu besar dari dosa besar lainnya (kecuali
syirik dan yang menyertainya itu lebih besar lagi dosanya). Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu,
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Riba itu mempunyai
73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya
sendiri” (Hadist Riwayat Ibnu Majjah dan Al-Hakim dengan sanad sahih).
Sebagaimana yang telah difirmankan Allah Ta’ala dalam Surat
Al-Baqarah: 275 (telah dicantumkan di atas), riba memiliki dampak yang besar
atas kesadaran manusia yang melakukannya. Baik yang memberikan pinjaman, yang
meminjam bahkan saksi kesemuanya sama dosanya dan sama dampaknya. Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang mengambil riba, yang menjalani
riba dan kedua orang saksi mereka. Beliau bersabda: "Mereka semua sama
(berdosanya)". (HR. Ahmad).
Telah jelas ayat-ayat Qhauliyyah (dalil dari Nash Al-Qur’an dan Sunnah)
yang disampaikan Allah Ta’ala melalui RasulNya serta hadits-hadits yang
menerangkan bahaya riba. Dan yang paling hebat adalah, ternyata ayat-ayat
Khauniyyah (ayat-ayat kejadian) juga menerangkan bahaya riba dan mendukung firman
Allah Ta’ala (yang artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila...” (Al-Baqarah: 275). Hal ini penulis
sendiri yang melihat data-data autentik dan mengambil sumber yang dekat dengan
pelaku yang telah meninggal dunia. Maka, marilah kita simak kisahnya.
KISAH PEMBUNUHAN YANG MEMILUKAN
Berawal dari niatan saya yang mengambil penelitian di Lapas Wanita II A
Kota Malang. Setelah melakukan observasi dan berdiskusi dengan petugas (sipir)
lapas, maka didapatkan keterangan bahwa di Lapas itu dahulu dihuni oleh
pembunuh yang sempat menggegerkan warga Surabaya pada tahun 1996. Kemudian juga
sempat menggegerkan Warga Negara Republik Indonesia pada tahun 2005 tatkala
pelaku telah akan dihukum mati dan menimbulkan kontroversial luar biasa yang
saya sendiri sedikit/banyak faham bagaimana media menyorotnya terus menerus
saat itu. Pembunuh berencana tersebut adalah Ast (41 tahun, saat melakukan
kejadian perkara).
Saya juga mendapat kabar bahwa pembunuhan itu tersangkut hutang dengan
beberapa orang yang dibunuhnya. Akan tetapi belum mendapat jawaban lengkap
sebab media tatkala itu hanya sepotong-sepotong dalam mengungkap berita. Hal
yang saya pertanyakan, apakah kasus yang
menyebabkan Ast melakukan pembunuhan adalah memang hutang yang murni sesuai
syari’at ataukah terdapat bunga yang memberatkan pelaku. Akan tetapi saya menduga
adanya indikasi bunga yang dibebankan di dalam hutang Ast terhadap korban. Saya
tertarik dengan kasus ini, dan saya ingin sekali mendalaminya. Terlebih kini
saya berhadapan langsung dengan tempat dimana Ast pernah tinggal, dan data-data
autentik tentang kronologis Ast berserta dokumen/salinan dokumen asli dari
fihak Kehakiman mulai Negeri hingga Kasasi sampai surat penolakan grasi oleh
Presiden RI.
Alhamdulillah, hamdan katsiro mubarokan fih. Saya diperbolehkan untuk
mengambil data-data yang ada dalam arsip dengan syarat tidak boleh dibawa
pulang, tidak difotocopy dan tidak difoto kamera walau boleh dicatat dengan
tulisan tangan di notes kecil yang saya bawa. Saya pun disodorkan dokumen yang cukup
tebal berisi tentang surat-surat keputusan hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi hingga tingkat kasasi. Surat pengajuan grasi, surat permintaan
kesempatan taubat dari pelaku hingga surat penolakan grasi oleh Presiden
Republik Indonesia. Bayangkan, kejadian yang sempat heboh di tahun 1995
kemudian menghebohkan di tahun 2005 karena grasi ditolak presiden dan hukuman
mati pun telah dilaksanakan, saat ini dokumen-dokumen itu ada di hadapan saya, lengkap! (hanya yang saya salin adalah apa yang perlu untuk
dokumentasi penelitian).
Sipir pun menanyakan, “Kenapa sampeyan mengambil data kasus orang
yang sudah mati. Bukankah dia sudah tidak bisa diwawancarai?” Saya katakan,
“Karena yang mati bisa memberikan pelajaran bagi yang hidup dan semua ada
rentetan kasusnya. Dan dengan bukti autentik ini adalah lebih dari cukup daripada wawancara.” Mungkin ada pertanyaan, apakah tidak membuka
aib orang yang sudah mati, padahal kita dilarang membuka aib orang yang sudah
mati. Jawabannya adalah Firman Allah Ta’ala (artinya), “Sesungguhnya pada
yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Tuhannya)”
(An-Naazi’aat: 25). Akan tetapi tetap saya rahasiakan apa yang tidak penting
dalam penulisan artikel ini, sedangkan yang ditekankan dalam artikel ini adalah “BAHAYA RIBA”. Atas dasar inilah maka saya akan menuliskan kronologis sebab pembunuhan dan
bukan kronologis pembunuhannya, walaupun saya membaca dan mencatatnya secara
lengkap dalam draft Kronologis Verbal yang dimiliki Lapas
Wanita II A Kota Malang.
Berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 402/K/Pid/1997 Ast rahimahullah
(41) seorang janda penjual kue, yang telah melakukan
pembunuhan berencana telah divonis melakukan pembunuhan berencana dan
dihukum mati dengan kronologis sebagai berikut:
1 (a) Sebelum Bulan Agustus 1992, terdakwa (status saat itu) sering meminjam
uang kepada Rhy alias Skr. Setelah itu, korban sering datang ke
tempat tinggal terdakwa untuk menagih hutangnya; (b) Pada saat terakhir Rhy
alias Skr datang untuk menagih hutang, kepada terdakwa diberitahukan bahwa hutang terdakwa beserta bunganya ± Rp.
1.200.000,00. Dengan besarnya hutang itu terdakwa merasa kaget dan tidak akan
mampu membayar serta merasa sakit hati karena menurut perasaan terdakwa hutangnya
tidak sebesar yang diberitahukan Rhy alias Skr, karena terdakwa sudah merasa sering
membayar cicilan hutangnya; (c) Dengan kondisi demikian, pada waktu itu
terdakwa mempunyai rencana untuk membunuh/menghilangkan nyawa Rhy alias Skr.
Maka terjadilah apa yang terjadi.
(nB: Selanjutnya adalah kronologis pembunuhan yang saya
tidak cantumkan dalam artikel ini. red)
2. (a) Beberapa waktu sebelum Bulan November 1993 (dengan kepastian waktu tidak dapat diingat lagi), terdakwa meminjam uang
kepada Tk; (b) Selanjutnya korban sering datang ke tempat tinggal
terdakwa untuk menagih hutang-hutang itu; (c) Pada waktu korban datang dan
menagih hutang kepada terdakwa, korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa hutang beserta bunganya sebesar Rp. 225.000,00 dan
baru dibayar Rp. 25.000,00; (d) Selanjutnya setiap minggu korban datang kepada
terdakwa untuk menagih hutang kepada terdakwa; (e) Bulan September 1993,
terdakwa diberitahu oleh korban bahwa hutangnya saat
itu telah sebesar Rp. 300.000,00; (f) Pada tanggal 31 Oktober 1993
sekira jam 19:00 korban datang lagi menagih kepada terdakwa dan oleh terdakwa
diminta datang besok, karena malam itu terdakwa tidak memiliki uang; (g) 1
November 1993, sekira jam 14:00 WIB korban datang ke tempat tinggal terdakwa
dan dalam kondisi terdakwa tidak bisa membayar hutangnya. Terdakwa ditagih
korban dan mendapat kata-kata pedas dari korban hingga terdakwa sakit hati
serta langsung memiliki rencana untuk membunuh korban. Kemudian terjadilah apa yang
telah terjadi.
3. (a) Bulan Desember 1995, terdakwa meminjam uang tunai Rp. 20.000,00 dan
membeli sprei yang akan dibayar selama 10 bulan seharga Rp 70.000,00 kepada Pja. Tiap bulannya terdakwa harus membayar Rp 7.000,00 kepada
korban; (b) Korban tiap kali datang ke rumah terdakwa untuk menagih hutangnya, tapi
terdakwa tidak bisa membayar hingga korban mengeluarkan kata-kata yang tidak
enak didengar oleh terdakwa, antara lain dikatakan “wong
kere (orang tak punya)”, “kelebon balung kere (kemasukan tulang
kemiskinan), “ora iso mbadhog” (tidak bisa makan, Bahasa Jawa paling kasar.red), “memasak saja tidak bisa apalagi
membayar hutang.”; (c) Atas dasar itu terdakwa sakit hati dan ingin
menghilangkan nyawa korban, dimana keinginan itu dipengaruhi oleh perbuatan
terdakwa sewaktu menghilangkan nyawa Skr dan Tk. Selanjutnya terjadilah apa yang terjadi.
Tiga kejadian pembunuhan yang sangat tragis hingga menghantarkan pelaku ke
dalam sebab mautnya. Keputusan hukuman mati bukan saja karena tiga pembunuhan berencana, akan tetapi pelaku juga memutlasi korbannya dan membuangnya di beberapa area. Apa yang dialami oleh Ast memang berakar dari kemiskinan dan banyak orang yang berpendapat demikian. Terlepas dari benar dan
salahnya, akan tetapi ada penyebab yang lebih besar dari hal ini. Sebenarnya kasus ini penyebab utamanya adalah karena “TIDAK ADANYA EMPATI”
dari orang kaya serta “HILANGNYA KEADILAN” yang ditopang oleh SYARIAT
ISLAM.
Kaya dan miskin adalah sunatullah, permasalahannya adalah bagaimana menyikapi orang miskin dalam memenuhi kebutuhan
sehari-hari mereka. Telah dijelaskan bahwa Ast yang sangat membutuhkan uang
harus meminjam dengan bunga yang begitu besar kepada orang lain. Dengan kondisi
yang tidak mampu itulah maka tatkala tagihan terus berlangsung Ast mendapatkan
tekanan psikis dan merasa kehormatannya direndahkan. Selain itu karena lisan korban yang
tidak bisa dijaga, maka terjadilah apa yang telah terjadi.
Khususnya Pja, yang telah menghujamkan kata-kata kepada orang miskin dengan Bahasa Jawa Super Kasar adalah merupakan tindakan
kedzaliman yang terjadi di masyarakat. Bagaimanapun, pembunuhan dengan cara
keji tidaklah dibenarkan dan bagaimanapun unsur kemiskinan tetaplah fitrah
hingga akhir zamman. Akan tetapi, bagaimana yang masih hidup ini mengambil
pelajaran dan tergerak untuk memahami ayat-ayat Allah yang ada. Inilah yang menjadi PR bagi kita.
Pernyataan tertulis dari Kronologis Verbal atas kejadian
kasus Ast, didukung pula oleh pendapat sipir bernama Ibu Karsih. Beliau
mengatakan, “Dahulu Ast mengatakan kepada saya, ‘kulo niku taksih poso Bu,
ngoten dilokaken ora iso mbadhog ngono utang. Kelebon balung kere lan
macem-macem. Trus wonten bodheng, njih langsung mawon kulo bacok (Saya ini
masih dalam kondisi puasa Bu, sudah begitu saya dikata-katai ndak bisa makan
kok utang, kemasukan tulang kemiskinan dan macam-macam. Lalu ada pisau, ya
langsung saja saya bantai)’”
Di awal kisah saya saya menyebut “Ast rahimahullah”, karena saya tahu persis bagaimana media menyorot Ast pada saat
detik-detik hukuman mati dilaksanakan. Bukan hanya dari media, saya juga
langsung bertemu Ibu Arkono yaitu seorang ustadzah yang cukup dekat dengan Ast. Hingga saat ini beliau masih memberikan bimbingan Keislaman kepada para
narapidana Lapas II A Wanita Kota Malang. Menurut beliau, Ast adalah orang yang
tempramen tinggi saat sebelum masuk dan beberapa saat setelah masuk LP akan
tetapi berubah total saat beberapa tahun menghuni LP hingga grasi itu ditolak
Presiden RI.
Setelah beberapa lama menghuni Lapas Wanita II A
Kota Malang, Ast adalah orang yang rajin sholat,
puasa dan rajin berdzikir. Bahkan sebelum kematiannya sempat mengucapkan
syahadat beberapa kali dan terus diulang-ulang. Dan saat peluru salah satu tim
eksekutor menembus jantungnya, beliau sempat meneriakkan “ALLAHU AKBAR” hingga
kepala tersungkur dan nyawa telah dicabut oleh Allah Ta’ala. Allahu a’lam bish shawwab.
Di sinilah letak salah satu kisah yang memilukan itu terjadi. Salah satu di
antara beberapa narapidana yang mengalami kasus dengan berbagai ragamnya. Sebenarnya bila ditinjau ulang kasus Ast ini bukan karena
masalah kemiskinan itu sendiri, karena banyak pula orang kaya yang hutang untuk membangun
usahanya akan tetapi tetap tersangkut perkara pidana. Maka, bukan karena
kemiskinan itu sendiri yang menyebabkan bencana akan tetapi “BUDAYA HUTANG PIUTANG RIBA
YANG MENGGURITA”.
Sedikit pemaparan kasus yang saya temukan dan dampak dari RIBA sesuai
dengan firman Allah, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila...” (Al-Baqarah: 275). Dan cocok sudah apa yang
difirmankan Allah Ta’ala antara ayat-ayat Qauliyah dan KhauniyyahNya.
Dan bagi orang-orang beriman tiada lain kecuali mengatakan, “Kami dengar dan
kami taat. Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat
kembali." (Al-Baqarah: 285).
Maka, adakah hati yang masih bersinar di akhir zamman yang penuh dengan
jerat syaitan ini?
Maka adakah upaya walau sedikit saja untuk menegakkan keadilan dengan
syariat Allah Ta’ala?
Maka apakah seorang Profesor pun enggan untuk memperjuangkan sebuah tulisan yang sangat urgen dengan alasan kasus psikologi yang dipaksakan ke dalam urusan perekonomian??
Sungguh, dunia hanyalah sementara dan tipuan. Akherat akan mendatangi kita semua sebentar lagi. Allahu a'lam.
Maka, tiada lain saya paparkan artikel ini bagi para pembaca yang sabar
dalam membaca satu persatu kalimat dan memahaminya hingga saya berharap, semoga
Anda mendapatkan cahaya dari Allah dan diberikan kekuatan untuk memusnahkan
kebatilan di muka bumi ini. Allahu a’lam bish shawwab.
Malang, 28 Jumadal Ula 1433 (19 April 2012)
@nd.
[1]
Shalah, A.S. dan Abdullah, A.M. 2008. Ma
La Yasa’ at_Tajira Jahluhu. Abu, U.B. (penerjemah). Fikih Ekonomi Keuangan
Islam. Darul Haq.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berdiskusi...Tangan Kami Terbuka Insya Allah