HASIL
PENILAIAN QUIS DZULQO’DAH CERIA 1434 H
Sebelum
mengumumkan pemenang pada Quis Dzulqo’dah Ceria 1434 H, maka terlebih dahulu
mari kita simak jawaban atas pertanyaan yang diposting:
1. Sebutkan
macam-macam ibadah puasa WAJIB!
JAWAB:
Ibadah puasa wajib
secara umum ada 3 hal, yaitu:
a. Puasa di
Bulan Ramadhan, dalil:
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 183-185 (artinya),
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,…
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan
yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu….”
b. Puasa
Qadha/Puasa Pengganti Puasa Bulan Ramadhan:
Puasa ini dikhususkan bagi yang tidak berpuasa di Bulan Ramadhan
karena halangan Syar’i dan mereka mampu untuk menggantinya di hari lain (bila
diyakini benar-benar tidak mampu maka cukup baginya fidyah dengan beberapa
perincian orang-orang yang boleh menggantinya dengan fidyah.[1]).
Dalil atas wajibnya puasa Qadha’ ada pada Firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah:
185 (artinya), “…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu….”
c. Puasa Nadzar
Puasa Nadzar adalah puasa yang jatuh karena janjinya untuk berpuasa
kepada Allah, kemudian Allah berkehendak menepati janjinya itu. Puasa Nadzar
jatuh hanya bila orang yang bernadzar menadzharkan dalam bentuk puasa,
apabila menadzarkan dalam bentuk lain maka wajib baginya memenuhinya
(sebagaimana Sahabat Umar ibn Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah
bernadzar I’tikaf di Majid al-Haram dalam waktu semalam semasa Jahiliyah. Kemudian
setelah beliau masuk Islam, beliau melapor kepada Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam dan Rasulullah pun memerintahkan untuk memenuhi
nadzharnya[2]).
Adapun dalilnya adalah Firman Allah dalam Q.S Al-Hajj: 29
(artinya), “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada
badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan
hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah).”
ADAPUN
PUASA KAFFARAH:
Adapun ‘PUASA
KAFFARAH’ tidak merupakan puasa wajib SELAMA seseorang itu mampu untuk memenuhi
beberapa hal yang ditawarkan Allah atas tiga pilihan. Puasa Kaffarah menjadi
wajib bila syarat ‘TIDAK MAMPU’ telah jatuh padanya, berbeda dengan Puasa
Qadha’ yang mana hal ini terikat pada syarat yang mutlak, yaitu ‘Bila Tidak
Berpuasa di Bulan Ramadhan karena Halangan Syar’i”. Begitu pula Puasa Nadzar
yang jatuh karena sebuah janji untuk berpuasa, maka wajib baginya berpuasa. Para
ulama pun menyatakan, bahwa apabila memang dia melanggar sumpah, miskin
kemudian usianya sudah senja sehingga tidak mampu membayar kaffarah sumpahnya,
maka ada keringanan-keringanan lain[3]
dan telah gugurlah kewajiban puasanya.
3 (tiga)
pilihan yang ditawarkan Allah atas pembayaran kaffarah (pelanggaran atas
sumpah) tersebut yaitu termuat dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, “…Maka
kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin,
yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak….” (QS. Al-Maa’idah:
89). Ini adalah tiga pembayaran kaffarah bila dengan sengaja melanggar
sumpahnya kepada Allah, maka Allah membuat pilihan kepada hamba-hambaNya mana
yang mereka suka untuk menebus sumpahnya. Kemudian Allah Yang Maha Rahman
berfirman dalam ayat yang sama, “…Barang siapa
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa
selama tiga hari…” (QS. Al-Maa’idah: 89), kata yang dicetak tebal, garis
bawah dan diberi warna merah adalah kunci jatuhnya kewajiban puasa kaffarah,
sehingga puasa ini tidak WAJIB DENGAN SENDIRINYA. Sebagaimana puasa yang lainnya,
wajib karena ada perintah, atau terikat semisal puasa Qadha yang asal muasalnya
memang wajib karena ‘mengganti’ puasa ramadhan yang wajib maka hakekatnya hanya
pemindahan waktu saja karena sebuah halangan, atau puasa nadzar yang memang
pusasa ini secara otomatis langsung jatuh karena lisan. Sedangkan puasa
kaffarah tidak secara otomatis langsung jatuh begitu saja sebelum syarat-syarat
“Rukhsah/keringanan” terpenuhi. Allahu a’lam bish shawwab.
Selain itu ayat
Firman Allah yang disampaikan di atas, menunjukkan hukum fikih bahwa tidak
serta merta apabila seseorang melanggar sumpah kepada Allah lantas dia ‘langsung’
melakukan puasa 3 hari, padahal dia belum mengukur dirinya apakah dirinya
memang benar-benar tidak sanggup atas tiga hal yang telah disampaikan Allah
sebelum melaksanakan tebusan (kafarah) dengan cara berpuasa. Allahu a’lam.
2. Ibadah puasa sunnah yang
dilakukan secara rutin diperinci ada yang harian, pekanan, dan bulanan.
Sebutkan dari yang paling afdhol pahalanya hingga yang berada di bawahnya!
Ibadah Sunnah yang tergolong ibadah rutin
ditinjau dari waktunya adalah:
a. Harian
: yaitu puasa Daud, sehari puasa dan sehari berbuka. Dalilnya:
Dari Imam Bukhori rahimahullah dalam sahihnya, “…Beliau
bersabda,’Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Ini adalah puasa Daud dan
ini puasa yang paling baik." Aku mengatakan,’Sesungguhnya aku sanggup melakukan
yang lebih dari itu wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda,’Tidak ada yang lebih
utama darinya.” (Sahih Bukhari: 1841). Sehingga tingkat keafdholannya
(dalam masalah puasa rutin) yang paling afdhol adalah puasa Nabi Daud.
b. Puasa
Senin dan Kamis:
yaitu puasa yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis, ini
merupakan puasa pekanan. Dalil:
- Rasulullah bersabda, “Beliau bersabda,’Berpuasalah sehari dan
berbukalah sehari. Ini adalah puasa Daud dan ini puasa yang paling baik.’ Aku
mengatakan,’Sesungguhnya aku sanggup melakukan yang lebih dari itu wahai
Rasulullah.’ Beliau bersabda,’Tidak ada yang lebih utama darinya.” (HR
Muslim: 1162). Tetapi
dalil ini bukan diperuntukkan bagi seseorang untuk berpuasa di hari lahirnya,
ini khusus Rasulullah, karena para sahabat TIDAK berpuasa pada hari lahir
mereka radhiyallahu ‘anhumma ajma’in.
- Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah)
pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku
sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747. Disahihkan oleh Syaikh
Al-Albaniy).
- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan
berpuasa pada hari senin dan kamis.” (HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah
no. 1739. Disahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy).
Dengan keutamaannya karena dicintai Rasulullah dan karena waktu
pengerjaannya selama pekanan, maka hal ini mendapatkan renking ke 2 keafdholan puasa
sunnah yang dilakukan secara rutin menurut tinjauan waktu.
c. Puasa Ayyamul Bidh (Hari-hari
Putih/Hari-hari saat malam terang benderang karena bulan purnama).
Puasa ini merupakan puasa yang dikerjakan 3 hari setiap satu bulan.
Tepatnya tanggal 13, 14, 15 BULAN HIJRIYAH bukan bulan Masehi. Dalil dari puasa Sunnah ini
adalah
·
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kekasihku (yaitu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang
aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: berpuasa tiga hari setiap
bulannya, mengerjakan shalat Dhuha, mengerjakan shalat witir sebelum tidur.”
(HR. Bukhari: 1178)
·
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Jika engkau ingin berpuasa tiga
hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan
Hijriyah).” (HR. Tirmidzi: 761 dan An Nasai 2424. Disahihkan oleh Syaikh
Al-Albaniy).
Karena
puasa ini merupakan suatu amalan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah bahkan
Beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepada tiga sahabat (Abu
Dzar, Abu Darda’ dan Abu Hurairah), dan pelaksanaannya sebulan tiga kali, maka
para ulama mengkategorikan Puasa Ayyamul Bidh masuk dalam kategori puasa sunnah
ritun tiap bulan yang menempati tingkat ketiga setelah Daud kemudian Senin dan
Kamis.
DEMIKIAN PENJELASAN KAMI
DENGAN DEMIKIAN MAKA PEMENANG QUIS DZULQO’DAH
CERIA ADALAH:
“BELUM ADA PEMENANG YANG BERHAK MENERIMA HADIAH”
SEMOGA BULAN DEPAN (INSYA ALLAH)
QUIS AKAN DILAUNCHING KEMBALI
TERUS BERJUANG DAN REBUT HADIAHNYA
^-^
WA ASSALAMU ‘ALAIKUM WARAHMATULLAH WA BAROKATUH
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berdiskusi...Tangan Kami Terbuka Insya Allah