KAJIAN ISLAM DAN KARYA PENA

KAJIAN ISLAM YANG MEMUAT HAL-HAL BERKAITAN TENTANG PENGETAHUAN ISLAM BAIK SADURAN ATAU KARYA ASLI. BAIK HAL AKIDAH, MUAMALAT, FIKIH ATAUPUN TASKIYATUN NUFS (PENYUCIAN HATI)

JUGA KARYA PENA UMUM BERUPA PUISI CERPEN DAN KARANGAN ATAU ILMU PENGETAHUAN UMUM DAN PENELITIAN ILMIAH

Minggu, 22 September 2013

PEMENANG QUIS DZULQO'DAH CERIA 1434 H

HASIL PENILAIAN QUIS DZULQO’DAH CERIA 1434 H

Sebelum mengumumkan pemenang pada Quis Dzulqo’dah Ceria 1434 H, maka terlebih dahulu mari kita simak jawaban atas pertanyaan yang diposting:


1. Sebutkan macam-macam ibadah puasa WAJIB!
JAWAB:
Ibadah puasa wajib secara umum ada 3 hal, yaitu:
a. Puasa di Bulan Ramadhan, dalil:
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 183-185 (artinya),
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,… (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu….
b. Puasa Qadha/Puasa Pengganti Puasa Bulan Ramadhan:
Puasa ini dikhususkan bagi yang tidak berpuasa di Bulan Ramadhan karena halangan Syar’i dan mereka mampu untuk menggantinya di hari lain (bila diyakini benar-benar tidak mampu maka cukup baginya fidyah dengan beberapa perincian orang-orang yang boleh menggantinya dengan fidyah.[1]). Dalil atas wajibnya puasa Qadha’ ada pada Firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah: 185 (artinya), …Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….
c. Puasa Nadzar
Puasa Nadzar adalah puasa yang jatuh karena janjinya untuk berpuasa kepada Allah, kemudian Allah berkehendak menepati janjinya itu. Puasa Nadzar jatuh hanya bila orang yang bernadzar menadzharkan dalam bentuk puasa, apabila menadzarkan dalam bentuk lain maka wajib baginya memenuhinya (sebagaimana Sahabat Umar ibn Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah bernadzar I’tikaf di Majid al-Haram dalam waktu semalam semasa Jahiliyah. Kemudian setelah beliau masuk Islam, beliau melapor kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasulullah pun memerintahkan untuk memenuhi nadzharnya[2]).
Adapun dalilnya adalah Firman Allah dalam Q.S Al-Hajj: 29 (artinya), “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).


ADAPUN PUASA KAFFARAH:
Adapun ‘PUASA KAFFARAH’ tidak merupakan puasa wajib SELAMA seseorang itu mampu untuk memenuhi beberapa hal yang ditawarkan Allah atas tiga pilihan. Puasa Kaffarah menjadi wajib bila syarat ‘TIDAK MAMPU’ telah jatuh padanya, berbeda dengan Puasa Qadha’ yang mana hal ini terikat pada syarat yang mutlak, yaitu ‘Bila Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan karena Halangan Syar’i”. Begitu pula Puasa Nadzar yang jatuh karena sebuah janji untuk berpuasa, maka wajib baginya berpuasa. Para ulama pun menyatakan, bahwa apabila memang dia melanggar sumpah, miskin kemudian usianya sudah senja sehingga tidak mampu membayar kaffarah sumpahnya, maka ada keringanan-keringanan lain[3] dan telah gugurlah kewajiban puasanya.

3 (tiga) pilihan yang ditawarkan Allah atas pembayaran kaffarah (pelanggaran atas sumpah) tersebut yaitu termuat dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, “…Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak….” (QS. Al-Maa’idah: 89). Ini adalah tiga pembayaran kaffarah bila dengan sengaja melanggar sumpahnya kepada Allah, maka Allah membuat pilihan kepada hamba-hambaNya mana yang mereka suka untuk menebus sumpahnya. Kemudian Allah Yang Maha Rahman berfirman dalam ayat yang sama, “Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari…” (QS. Al-Maa’idah: 89), kata yang dicetak tebal, garis bawah dan diberi warna merah adalah kunci jatuhnya kewajiban puasa kaffarah, sehingga puasa ini tidak WAJIB DENGAN SENDIRINYA. Sebagaimana puasa yang lainnya, wajib karena ada perintah, atau terikat semisal puasa Qadha yang asal muasalnya memang wajib karena ‘mengganti’ puasa ramadhan yang wajib maka hakekatnya hanya pemindahan waktu saja karena sebuah halangan, atau puasa nadzar yang memang pusasa ini secara otomatis langsung jatuh karena lisan. Sedangkan puasa kaffarah tidak secara otomatis langsung jatuh begitu saja sebelum syarat-syarat “Rukhsah/keringanan” terpenuhi. Allahu a’lam bish shawwab.

Selain itu ayat Firman Allah yang disampaikan di atas, menunjukkan hukum fikih bahwa tidak serta merta apabila seseorang melanggar sumpah kepada Allah lantas dia ‘langsung’ melakukan puasa 3 hari, padahal dia belum mengukur dirinya apakah dirinya memang benar-benar tidak sanggup atas tiga hal yang telah disampaikan Allah sebelum melaksanakan tebusan (kafarah) dengan cara berpuasa. Allahu a’lam.  

2. Ibadah puasa sunnah yang dilakukan secara rutin diperinci ada yang harian, pekanan, dan bulanan. Sebutkan dari yang paling afdhol pahalanya hingga yang berada di bawahnya!

Ibadah Sunnah yang tergolong ibadah rutin ditinjau dari waktunya adalah:
a. Harian : yaitu puasa Daud, sehari puasa dan sehari berbuka. Dalilnya:
Dari Imam Bukhori rahimahullah dalam sahihnya, …Beliau bersabda,’Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Ini adalah puasa Daud dan ini puasa yang paling baik." Aku mengatakan,’Sesungguhnya aku sanggup melakukan yang lebih dari itu wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda,’Tidak ada yang lebih utama darinya. (Sahih Bukhari: 1841). Sehingga tingkat keafdholannya (dalam masalah puasa rutin) yang paling afdhol adalah puasa Nabi Daud.
b. Puasa Senin dan Kamis:
yaitu puasa yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis, ini merupakan puasa pekanan. Dalil:
-  Rasulullah bersabda, Beliau bersabda,’Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Ini adalah puasa Daud dan ini puasa yang paling baik.’ Aku mengatakan,’Sesungguhnya aku sanggup melakukan yang lebih dari itu wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda,’Tidak ada yang lebih utama darinya. (HR Muslim: 1162). al TetapTetapi dalil ini bukan diperuntukkan bagi seseorang untuk berpuasa di hari lahirnya, ini khusus Rasulullah, karena para sahabat TIDAK berpuasa pada hari lahir mereka radhiyallahu ‘anhumma ajma’in.
-   Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.(HR. Tirmidzi no. 747. Disahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy).
-  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis. (HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Disahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy).
Dengan keutamaannya karena dicintai Rasulullah dan karena waktu pengerjaannya selama pekanan, maka hal ini mendapatkan renking ke 2 keafdholan puasa sunnah yang dilakukan secara rutin menurut tinjauan waktu.
c. Puasa Ayyamul Bidh (Hari-hari Putih/Hari-hari saat malam terang benderang karena bulan purnama).
Puasa ini merupakan puasa yang dikerjakan 3 hari setiap satu bulan. Tepatnya tanggal 13, 14, 15 BULAN HIJRIYAH bukan bulan Masehi. Dalil dari puasa Sunnah ini adalah
·         Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: berpuasa tiga hari setiap bulannya, mengerjakan shalat Dhuha, mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari: 1178)
·         Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi: 761 dan An Nasai 2424. Disahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy).
Karena puasa ini merupakan suatu amalan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah bahkan Beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepada tiga sahabat (Abu Dzar, Abu Darda’ dan Abu Hurairah), dan pelaksanaannya sebulan tiga kali, maka para ulama mengkategorikan Puasa Ayyamul Bidh masuk dalam kategori puasa sunnah ritun tiap bulan yang menempati tingkat ketiga setelah Daud kemudian Senin dan Kamis.


DEMIKIAN PENJELASAN KAMI
DENGAN DEMIKIAN MAKA PEMENANG QUIS DZULQO’DAH CERIA ADALAH:

“BELUM ADA PEMENANG YANG BERHAK MENERIMA HADIAH”

SEMOGA BULAN DEPAN (INSYA ALLAH)
QUIS AKAN DILAUNCHING KEMBALI
TERUS BERJUANG DAN REBUT HADIAHNYA
^-^
WA ASSALAMU ‘ALAIKUM WARAHMATULLAH WA BAROKATUH




[1] Perincian tentang hal ini dapat dilihat pada bab FIQIH RAMADHAN yang ditulis oleh Syaikh Utsaimin maupun para ulama ahli fiqih ahlusunnah wal jamaa’ah yang lainnya.
[2] Rujuk fiqih tentang Nadzhar.
[3] Mengacu pada kitab-kitab fiqih para ulama.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berdiskusi...Tangan Kami Terbuka Insya Allah