KAJIAN ISLAM DAN KARYA PENA

KAJIAN ISLAM YANG MEMUAT HAL-HAL BERKAITAN TENTANG PENGETAHUAN ISLAM BAIK SADURAN ATAU KARYA ASLI. BAIK HAL AKIDAH, MUAMALAT, FIKIH ATAUPUN TASKIYATUN NUFS (PENYUCIAN HATI)

JUGA KARYA PENA UMUM BERUPA PUISI CERPEN DAN KARANGAN ATAU ILMU PENGETAHUAN UMUM DAN PENELITIAN ILMIAH

Senin, 17 Agustus 2015

MUTIARA KEHIDUPAN

MENIKAH ADALAH MUTIARA KEHIDUPAN

Segala puji hanya milik Allah Tuhan Semesta Alam, semoga shalawat serta salam tetap dicurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Salam, keluarganya, dan para sahabatnya serta umatnya hingga akhir zamman. Amma Ba’du.
Setelah sekian tahun mengalami penjombloan, penulis akhirnya diberikan karunia besar berupa mutiara cantik dan bersinar terang yang menerangi kehidupan penulis, yaitu seorang istri yang (insyaa Allah) shalihah. Allah berfirman dalam QS. An-Nur: 32
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ -٣٢-
Artinya:
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan Memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
Ayat tersebut bila ditafsirkan secara singkat:
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang saleh di antara budak-budak laki-laki kalian dan budak-budak perempuan kalian. Jika mereka miskin, Allah akan Memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.
Wa angkihū (dan nikahkanlah), yakni kawinkanlah.
Al-ayāmā mingkum (orang-orang yang masih sendirian di antara kalian), yakni anak-anak perempuan atau saudara-saudara perempuan kalian. Ada yang berpendapat, anak-anak kalian atau saudara-saudara perempuan kalian yang belum mempunyai pasangan.
Wash shālihīna min ‘ibādikum (dan orang-orang yang saleh di antara budak-budak laki-laki kalian), yakni dan nikahkanlah hamba-hamba laki-laki kalian yang saleh.
Wa imā-ikum iy yakūnū (dan budak-budak perempuan kalian. Jika mereka), yakni jika orang-orang merdeka itu.
Fuqarā-a yughnīhimullāhu miη fadl-lih (miskin, Allah akan Memberi mereka kecukupan dengan Karunia-Nya), yakni dengan Rezeki-Nya.
Wallāhu wāsi‘un (dan Allah Maha Luas) Rezeki-Nya, baik bagi orang-orang merdeka ataupun bagi para budak.
‘Alīm (lagi Maha Mengetahui) untuk memberi mereka rezeki.
Berdasarkan Firman Allah di atas anjuran untuk menikah sangatlah kuat khususnya bagi para pemuda/i yang memiliki nafsu yang kurang bisa dikontrol. Allah mengharamkan zina sebagaimana dalam FirmanNya dalam QS. Al-Isra’: 32,
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً -٣٢-
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Para ulama mengatakan bahwa, sesuatu yang didekati saja dilarang adalah sesuatu yang memiliki larangan yang kuat dan tegas, memiliki konsekuensi dosa yang besar dan adzab yang pedih.
Allah adalah Tuhan Yang Maha Adil, ada keseimbangan dan fitrah yang menancap pada diri manusia. Manusia telah diciptakan memiliki nafsu sebagaimana hewan yang berkembang biak, karena secara fisik manusia disetting oleh Allah tinggal di dunia sebagaimana makhluk hidup yang tinggal di dunia yaitu hewan dan tumbuh-tumbuhan serta apapun yang hanya Allah yang mengetahuinya. Semua yang hidup di dunia telah disetting untuk berkembang biak melalui proses perkawinan antar lawan jenis sesama mereka.
Karena pentingnya perkembangbiakan inilah, maka Allah hadirkan nafsu pada diri manusia. Mustahil bila nafsu manusia dimatikan akan berdampak positif bagi mereka, kecuali memang pada saatnya nafsu itu mati (pada masa yang sangat tua). Sehingga nafsu merupakan fitrah manusia yang normal dan wajar, bahkan apabila manusia tidak memiliki nafsu birahi maka yang terjadi akan terputus generasi dan keturunan manusia.
Manusia secara hakiki bukanlah hewan, hati dan akal merupakan dua modal yang sangat berharga untuk menerima hidayah Iman dan Islam. Keduanya ini sudah merupakan takdir yang ditetapkan Allah kepada manusia, bahwa mereka harus tinggal di bumi untuk melaksanakan ketetapan Allah beribadah dan sebagai khalifah. Sedangkan hewan tidak memiliki beban untuk melaksanakan ketetapan Allah berupa syariat, maka konsekuensi syurga dan neraka tidak ada pada mereka. Menurut Tafsir Ibnu Katsir pada surat An-Naba ayat terakhir bahwa setelah seluruh hewan mengalami qishash (pembalasan atas perlakuan terhadap sesama hewan di dunia), mereka semuanya dijadikan tanah. Di saat itulah orang-orang kafir mengatakan,
إِنَّا أَنذَرْنَاكُمْ عَذَاباً قَرِيباً يَوْمَ يَنظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنتُ تُرَاباً -٤٠-
Artinya: Sesungguhnya Kami telah Memperingatkan kepadamu (orang kafir) azab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Alangkah baiknya seandainya dahulu aku jadi tanah.”
Mereka memohon kepada Allah seandainya mereka dijadikan seperti hewan saja, namun hal itu tidak bisa dilakukan, karena ketetapan sudah menjadi hukum hakiki Allah Ta’ala dan tidak bisa dirubah.
Apabila manusia yang mengemban syariat Islam ini dijadikan liar sebagaimana hewan hidup, maka manusia akan kacau balau. Syariat tidak berfungsi, perintah dan larangan pun tidak mampu membuat manusia sebagai khalifah di bumi. Apabila zina diperbolehkan, maka bagaimana keturunan manusia akan mampu dilacak dan bagaimana manusia akan mampu mengemban syariat sementara dia hidup dengan cara yang liar dan tidak disiplin.
Lihatah bagaimana contoh orang-orang Timur maupun Barat yang terkenal dengan budaya bebasnya. Bilamana sang anak lelaki maupun perempuan ditanya, “Siapa sesungguhnya ayahmu?” maka banyak di antara mereka yang tidak mengetahui siapa bapaknya, mereka hanya mengetahui ibunya. Padahal secara syariat Islam, bapak adalah sosok yang bertanggung jawab atas nafkahnya, atas kewaliannya, dan atas hak warisnya. Dengan kekuatan fisiknya peran seorang bapak sangatlah penting untuk tetap diakui, sedangkan bila sang bapak tidak jelas statusnya, dari sperma yang mana sang anak lahir menyebabkan terlantarnya sang anak. Ibunya yang wanita, telah ditakdirkan bersifat lemah fisik dan psikologinya, melahirkan dan memiliki fungsi dan tugas yang lainnya. Tentu sang anak sangat terlantar, bagaimana kehidupan mereka yang nyaman dan bahagia hanya bualan media semata.
Sudah dijelaskan dalam paparan di atas bahwasanya nafsu manusia itu wajar, namun dengan pertimbangan yang sangat syar’i Allah pun telah menetapkan hukum bahwa nafsu harus diatur, tidak boleh liar dan sembarangan diumbar. Allah melarang sesuatu (zina) maka Allah memberikan jalan keluar dan kemudahan atas larangan itu, yaitu menikah. Maka barang siapa yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan menikah dia sudah menyalahi fitrah sebagai manusia dan dia telah keluar dari ajaran Rasulullah Muhammad Shallalahu ‘alaihi wa Sallam yaitu ajaran Islam yang fitrah. Sebagaimana pernyataan Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri terhadap orang yang menyatakan dirinya tidak akan menikah, maka Rasulullah bersabda, “Aku pun juga menikahi wanita, dan barang siapa yang tidak senang dengan sunnahku maka mereka bukan bagian dari golonganku.[1]
Tersesatlah orang yang menyatakan bahwa menikah itu hina, sehiangga mereka mengkebiri dirinya dan menutup diri untuk tidak menikah. Sudah kita lihat betapa banyak pelanggaran yang mereka lakukan (dari kalangan orang Nasrani khususnya para pendeta) secara tersembunyi yang akhirnya bocor di media, bagaimana dengan kebejatan vatikan terhadap anak-anak wanita di bawah umur, suster-suster dan pelanggaran seksual yang lainnya. Mereka punya fitrah untuk kawin, namun mereka mencoba untuk melawannya sedangkan mereka tidak mampu melawan fitrah atau ketetapan Allah, akhirnya mereka sendirilah yang hina dan mati kehormatannya.
Hinalah orang yang menjunjung adanya seks bebas, menjunjung penyimpangan seksual dan yang mengatakan bahwa seksual merupakan suatu yang harus diapresiasi secara bebas karena itu Hak Asasi Manusia. Sudah seringkali kita lihat fenomena yang menyedihkan tatkala Hak Asasi Manusia yang mereka dengungkan itu diumbar hingga ke masalah yang intim, bagaimana akhirnya kehidupan mereka. Mereka hidup liar bagai hewan yang berakal, mereka memiliki tujuan hanya untuk hidup dan tidak tahu lagi untuk apa kecuali untuk memuaskan hasrat mereka. Mereka galau, gamang, bimbang, bahkan mereka sudah hilang kehormatannya di mata sesama manusia, apalagi di mata Allah.
Maka menikah adalah solusi, solusi bagi Kaum Muslimin terlebih lagi yang mengaku mukmin. Tidak dibenarkan seorang menginginkan hidup membujang kecuali sesuatu yang sangat mendesak. Para ulama yang tidak menikah pun karena mereka cinta terhadap ilmu dan untuk kemaslahatan umat, perilaku mereka bukan untuk dicontoh dan ditiru karena mereka tentu memiliki alasan tersendiri. Bahkan ada seorang ulama di jaman salaf ash-shalih yang sangat ‘alim namun tidak menikah, oleh seorang Imam Besar dikomentari, “Dia hampir-hampir menjadi manusia sempurna dalam masalah keilmuannya, namun satu cacat yang nampak atas kami yaitu dia tidak menikah.” Allahu a’lam bhish shawwab.





[1] HR. al-Bukhari, dalam kitab: Nikah, bab: Anjuran untuk Menikah, ( no. 5063 ) dan Muslim dalam syarah-nya, dalam kitab: Nikah, bab: Disunahkan Menikah Bagi Orang yang Memiliki Keinginan dan Memiliki Kemampuan dan Menyibukkan Diri dengan Puasa Bagi yang Tidak Mampu (no. 3389 ).
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami

1 komentar:

GROSIR KAOS POLOS mengatakan...

Apakah hukumnya jika wanita muslim meminta di nikahkan dengan pria asing yang muslim juga?

Posting Komentar

Silahkan Berdiskusi...Tangan Kami Terbuka Insya Allah