KAJIAN ISLAM DAN KARYA PENA

KAJIAN ISLAM YANG MEMUAT HAL-HAL BERKAITAN TENTANG PENGETAHUAN ISLAM BAIK SADURAN ATAU KARYA ASLI. BAIK HAL AKIDAH, MUAMALAT, FIKIH ATAUPUN TASKIYATUN NUFS (PENYUCIAN HATI)

JUGA KARYA PENA UMUM BERUPA PUISI CERPEN DAN KARANGAN ATAU ILMU PENGETAHUAN UMUM DAN PENELITIAN ILMIAH

Sabtu, 19 Oktober 2013

PEMENANG DAN JAWABAN KUIS DZULHIJJAH CERIA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
JAWABAN KUIS DZULHIJJAH CERIA

Telah kita lewati hari raya Akbar yang disyaratkan oleh Allah melalui keterangan dan contoh dari RasulNya, yaitu hari raya Idul Adha. Mengapa kita sebut hari raya? karena memang Allah menetapkan 10 Dzulhijjah adalah Hari Raya. Selain itu, hari-hari di awal Bulan Dzulhijjah merupakan hari yang diagungkan oleh Allah, serta Beliau Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus hamba-hambaNya untuk mengagungkannya pula. Hal ini tertera pada Al-Qur’an Surah Al-Fajr: 2, (artinya)
Selain itu, keagungan sebuah bulan ditandai dengan amalan-amalan ibadah yang khusus pula. Baik yang bersifat WAJIB, maupun yang bersifat Sunnah. Keduanya juga dikumpulkan olehNya pada bulan Dzulhijjah.
Adapun secara global (secara terperinci sudah pernah kami posting sekitar satu tahun yang lalu tentang ‘Udiyyah/Qurban) ibadah-ibadah yang dilakukan pada 10 awal Bulan Dzulhijjah adalah:
1. HAJI dan Umrah bagi yang mampu.
Allah berfirman,
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (ال عمران : 97)
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya.” (Al-Qur’an, Surah Ali Imran: 97).
Hadits Rasulullah, Beliau bersabda,
يا أَيُّها النّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوا. فَقالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عامٍ يا رسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَها ثَلاَثاً، فقال: لَوْ قُلْتُ: نعم، لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ (روه المسلم: 1337)
“Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian. Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau lalu terdiam. Sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab, “Seandainya saya katakan ‘ya’ maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya.” (HR. Muslim no. 1337).

2. Berpuasa pada 9 hari pertama Bulan Dzulhijjah (tanggal 1-8 ditambah puasa tanggal 9)
Dalilnya: Dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya, dari sebagian istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Ia berkata,
(artinya), “Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpuasa (sunnah) di sembilan hari pertama bulan dzulhijjah, hari ‘Asyura, tiga hari setiap bulan dan hari senin pertama pada setiap bulan dan di dua kamis.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai 4/205 dan Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud 2/462).

3. Puasa Arafah (Puasa Sunnah yang dikerjakan pada tanggal 9 Dulhijjah)
Dalilnya:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Puasa satu hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Puasa hari 'Asyura' (tanggal 10 Muharram), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no 1162, dari Abu Qatadah).

4. Takbir Mutlak:
Yaitu takbir yang dilakukan tanpa terikat waktu secara khusus. Dimulai pada malam tanggal 1 Dzulhijjah dan diakhiri pada hari tasyrik seusai waktu Ashar. Takbir ini lafadznya sebagaimana takbir pada hari raya. Allahu Akbar (2 atau 3 kali), laa ilaha ilallah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, wa lilaah ilhamd.
Dalil:
Allah berfirman,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ )الحجّ: 22)
 “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al Hajj: 28).
فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ jumhur ‘ulama besar Islam menyatakan adalah 10 pertama Bulan Dzulhijjah.
ditopang oleh hadits dari Ibnu Umar, (artinya)
Dalil lainnya hadits yang dibawkan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, ”Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah daripada amalan yang dilakukan pada hari-hari yang sepuluh ini, maka perbanyaklah membaca tahlil, takbir dan tahmid.” (Diriwayatkan Ahmad 7/224 dengan sanad hasan menurut Ahmad Syakir).
Maka Ibnu Umar pun melaksanakan apa yang diperintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Terdapat riwayat yang shahih bahwasanya Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiallahu’anhuma mereka berdua pergi ke pasar pada sepuluh hari Dzulhijah. Keduanya bertakbir hingga orang-pun ikut bertakbir sebagaimana beliau berdua bertakbir. Dan yang dimaksudkan “orang-orang bertakbir dengan bacaan takbir ” adalah membaca takbir secara sendirian tidak berjama’ah dengan satu suara karena takbir jama’ah ini bukan termasuk ajaran syari’at.

5. Takbir Muqayyad: Adalah takbir yang terikat waktu, yaitu dilaksanakan pada Hari Raya Id hingga akhir hari tasyrik (seusai waktu Ashar).
Dalil:
(artinya) “...Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu (Al-Baqarah : 203)
Hari-hari yang telah ditentukan (sebagaimana pada QS. Al-Hajj: 28) adalah 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan hari-hari yang tertentu adalah hari-hari Tasyriq. Hal ini dikatakan oleh shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana disebutkan oleh Al-Bukhari dari beliau.

6. Qurban:
Jumhur ulama menyatakan Sunnah Mu’akaddah dan ada beberapa yang berpendapat WAJIB bila mampu. Dengan dalil:
Allah berfirman yang artinya, “Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” (Al-Qur’an, Surah Al-An'am: 162).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yang artinya): ”Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami” [Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan].
Dari sinilah ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban bagi yang mampu, apakah SUNNAH MU’AKADDAH ataukah WAJIB ‘AIN bagi yang mampu.
Allahu a’lam.

Berdasarkan jawaban-jawaban yang masuk atas pertanyaan yang kami posting. 
Menimbang:
1. Jawaban yang masuk
2. Ketepatan jawaban berdasarkan dalil naqli
3. Banyaknya penyebutan ibadah yang sesuai syariat pada 10 hari pertama Dzulhijjah
Maka kami memutuskan pemenangnya adalah:

Aqil Azizi
Dengan Alamat E-mail: aqilazizi94xxx
Dimohon Saudara Aqil untuk membalas email yang telah kami kirimkan

Demikianlah, akhirnya usilah QUIS DZULHIJJAH CERIA pada tahun 1434 Hijriyah yang bertepatan dengan 2013 Masehi. Semoga blog Suara Nada Islami tetap mengudara dan memberikan banyak manfaat di hari-hari kedepannya. 

Billahi taufiq wal hidayah, assalamu'alaikum warahmatullah wa barokatuh.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berdiskusi...Tangan Kami Terbuka Insya Allah