RUKUN WUDHU II DAN III
“MEMBASUH WAJAH DAN KEDUA TANGAN”
Segala Puji
Bagi Allah Tuhan Semesta Alam, Dialah Yang Memberikan Syariat Yang Maha
Sempurna dan Penuh Hikmah. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi
Muhammad beserta keluarganya, para sahabatnya serta ummatnya yang setia
mengikuti sunnahnya hingga akhir zamman. Amma
ba’d.
Dalam Fikih
Imam Syafi’ie tentang Wudhu, Syaikh Abu Syuja’ Al-Asfihani menyatakan bahwa
rukun pertama setelah niat berwudhu adalah membasuh wajah dan kedua tangan
sampai dengan kedua siku.
A. Membasuh Wajah
Ini adalah rukun
I yang tampak berdasarkan Surat Al-Maidah: 6 (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur”.
1. Batasan Wajah: Dari ujung kening
sampai bawah dagu (panjang) dan dari telinga ke telinga (lebar). Adapun kening
adalah permulaan tumbuhnya rambut kepala yang wajar.
2. Jenis
rambut yang tumbuh di wajah:
a) Rambut Tipis: yang tampak kulitnya
ketika berhadap-hadapan. Hukum rambut jenis ini sama dengan hokum kulit,
sehingga kulit harus terkena air wudhu.
b) Rambut Lebat : yang tidak tampak
kulitnya ketika berhadap-hadapan sehingga yang terlihat hanya rambutnya saja.
Hukum jenis rambut ini tidak wajib harus sampai kulit atau tidak diwajibkan
menyela-nyelanya. Namun, apabila ada yang menyela-nyelanya, maka hal itu adalah
sunnah
3. Rambuat yang berada di luar wajah,
seperti di leher atau lainnya, maka hal ini tidak wajib untuk dibasuh.
nB: Adapun menurut Madzhab Syafi’ie
diwajibkan pula membasuh sebagian kepala dan juga di bawah jenggotnya dengan
tujuan agar lebih hati-hati (untuk membasuh kepala akan diterangkan lebih
lanjut pada rukun selanjutnya. Insya Allah).
A.2
Sayyid Sabiq rahimahullah Ta’ala dalam
kitabnya berjudul Fiqih Sunnah menyatakan:
1. Wajib untuk membasuh wajah hanya sekali (adapun yang lebih dari itu, 1 atau 2 kali adalah
sunnah). Makna membasuh adalah adanya air yang mengalir pada anggota wudhu yang
wajib dibasuh.
2. Batasan wajah menurut Sayyid Sabiq rahimahullah Ta’ala adalah dari permulaan tumbuhnya rambut yang
wajar yaitu dari dahi sampai ke bawah dagu (panjang) dan dari telinga ke
telinga (lebar).
A.3 Dr.Masyhur Fawwas rahimahullah
Ta’ala menyatakan:
1. Tentang batasan air yang mengalir pada saat wudhu yaitu
mengalirkan air pada anggota wudhu dengan adanya air yang turun dari atas ke
bawah hingga dibuktikan dengan tetesan. Pendapat yang rajih dan banyak
dinyatakan para ulama adalah minimal 2 tetes air. Sehingga dapat dipastikan
bahwa tidak ada air yang mengalir bila tidak ada yang menetes.
2. Wajib membasuh wajah satu kali. Adapun yang menganggap dua
atau tiga kali adalah sunnah.
3. Wajah adalah kepala bagian muka yang tampak ketika
berhadap-hadapan
4. Dianjurkan membasuh semuanya sebagai bentuk kehati-hatian
dan menghindari perbedaan pendapat tentang wajib dan tidaknya membasuh
bagian-bagian wajah (termasuk kulit putih di dekat dahi dan sekitarnya)
5. Termasuk wajah pula adalah bagian bibir dan hidung yang
tampak
6. Menurut beliau rahimahullah
Ta’ala dalam kitab Muyassar bahwa membasuh wajah secara sempurna adalah
termasuk berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq). Hal ini dilandasi
dalam Q.S Al-Maidah: 6 dan dipahami bahwa mulut dan hidung adalah bagian dari
wajah.
B. Membasuh Kedua Tangan
2. Dalam kitab ini pula dinyatakan bahwa wajib air itu sampai
ke seluruh rambut dan kulit pada anggota wudhu.
3.Dalam kitab ini juga dinyatakan bila di bawah kuku-kukunya
ada kotoran yang menghalangi sampainya air ke kulit, tidak sah shalatnya dan
wudhunya batal.
4. Syaikh Dr. Masyhur Fawas membawakan Hadist Riwayat Muslim
melalui jalan Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wasallam membasuh tangannya hingga ke lengan bagian atas kemudian
membasuh tangan kiri hingga ke lengan.
5. Dapat dipahami bahwa tangan adalah sampai siku, sehingga
yang wajib adalah membasuh tangan sampai siku. Adapun bila sampai lengan ulama
beda pendapat, namun menurut penulis hal ini dibolehkan, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah
menyatakan bahwa yang lebih baik adalah melebihkan anggota wudhu. Sebagaimana
dipahami oleh Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu bahwa beliau melakukan wudhunya hingga lengan (bahkan ada riwayat
hingga pada ketiaknya). Namun hal ini tidak dipraktikkan mayoritas para sahabat.
Allahul Musta’an
Ditulis di Malang,
Tanggal 27 Muharam 1432 / 2 Januari 2011
@nd.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berdiskusi...Tangan Kami Terbuka Insya Allah