KAJIAN ISLAM DAN KARYA PENA

KAJIAN ISLAM YANG MEMUAT HAL-HAL BERKAITAN TENTANG PENGETAHUAN ISLAM BAIK SADURAN ATAU KARYA ASLI. BAIK HAL AKIDAH, MUAMALAT, FIKIH ATAUPUN TASKIYATUN NUFS (PENYUCIAN HATI)

JUGA KARYA PENA UMUM BERUPA PUISI CERPEN DAN KARANGAN ATAU ILMU PENGETAHUAN UMUM DAN PENELITIAN ILMIAH

Jumat, 02 Desember 2011

RUKUN WUDHU II DAN III “MEMBASUH WAJAH DAN KEDUA TANGAN”


RUKUN WUDHU II DAN III
“MEMBASUH WAJAH DAN KEDUA TANGAN”
 
Segala Puji Bagi Allah Tuhan Semesta Alam, Dialah Yang Memberikan Syariat Yang Maha Sempurna dan Penuh Hikmah. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, para sahabatnya serta ummatnya yang setia mengikuti sunnahnya hingga akhir zamman. Amma ba’d.

Dalam Fikih Imam Syafi’ie tentang Wudhu, Syaikh Abu Syuja’ Al-Asfihani menyatakan bahwa rukun pertama setelah niat berwudhu adalah membasuh wajah dan kedua tangan sampai dengan kedua siku.

A. Membasuh Wajah
Ini adalah rukun I yang tampak berdasarkan Surat Al-Maidah: 6 (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.

A.1 Berdasarkan ayat tersebut, maka Imam Taqiyuddin rahimahullah Ta’ala memberikan pendapat wajibnya membasuh seluruh wajah. Adapun beliau memberikan perincian sebagai berikut:
1. Batasan Wajah: Dari ujung kening sampai bawah dagu (panjang) dan dari telinga ke telinga (lebar). Adapun kening adalah permulaan tumbuhnya rambut kepala yang wajar.
2. Jenis rambut yang tumbuh di wajah:
a) Rambut Tipis: yang tampak kulitnya ketika berhadap-hadapan. Hukum rambut jenis ini sama dengan hokum kulit, sehingga kulit harus terkena air wudhu.
b) Rambut Lebat : yang tidak tampak kulitnya ketika berhadap-hadapan sehingga yang terlihat hanya rambutnya saja. Hukum jenis rambut ini tidak wajib harus sampai kulit atau tidak diwajibkan menyela-nyelanya. Namun, apabila ada yang menyela-nyelanya, maka hal itu adalah sunnah
3. Rambuat yang berada di luar wajah, seperti di leher atau lainnya, maka hal ini tidak wajib untuk dibasuh.
nB: Adapun menurut Madzhab Syafi’ie diwajibkan pula membasuh sebagian kepala dan juga di bawah jenggotnya dengan tujuan agar lebih hati-hati (untuk membasuh kepala akan diterangkan lebih lanjut pada rukun selanjutnya. Insya Allah).

A.2 Sayyid Sabiq rahimahullah Ta’ala dalam kitabnya berjudul Fiqih Sunnah menyatakan:
1. Wajib untuk membasuh wajah hanya sekali (adapun yang lebih dari itu, 1 atau 2 kali adalah sunnah). Makna membasuh adalah adanya air yang mengalir pada anggota wudhu yang wajib dibasuh.
2. Batasan wajah menurut Sayyid Sabiq rahimahullah Ta’ala adalah dari permulaan tumbuhnya rambut yang wajar yaitu dari dahi sampai ke bawah dagu (panjang) dan dari telinga ke telinga (lebar).

A.3 Dr.Masyhur Fawwas rahimahullah Ta’ala menyatakan:
1. Tentang batasan air yang mengalir pada saat wudhu yaitu mengalirkan air pada anggota wudhu dengan adanya air yang turun dari atas ke bawah hingga dibuktikan dengan tetesan. Pendapat yang rajih dan banyak dinyatakan para ulama adalah minimal 2 tetes air. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada air yang mengalir bila tidak ada yang menetes.
2. Wajib membasuh wajah satu kali. Adapun yang menganggap dua atau tiga kali adalah sunnah.
3. Wajah adalah kepala bagian muka yang tampak ketika berhadap-hadapan
4. Dianjurkan membasuh semuanya sebagai bentuk kehati-hatian dan menghindari perbedaan pendapat tentang wajib dan tidaknya membasuh bagian-bagian wajah (termasuk kulit putih di dekat dahi dan sekitarnya)
5. Termasuk wajah pula adalah bagian bibir dan hidung yang tampak
6. Menurut beliau rahimahullah Ta’ala dalam kitab Muyassar bahwa membasuh wajah secara sempurna adalah termasuk berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq). Hal ini dilandasi dalam Q.S Al-Maidah: 6 dan dipahami bahwa mulut dan hidung adalah bagian dari wajah.

B. Membasuh Kedua Tangan
1. Dalam Kitab Khifayatul Akhyar karya Syaikh Dr. Masyhur Fawwas dinyatakan bahwa ada sebuah hadist yang intinya menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membasuh air sampai ke siku-sikunya lalu bersabda, “Ini wudhuku dan Allah tak menerima shalat kecuali dengannya”.
2. Dalam kitab ini pula dinyatakan bahwa wajib air itu sampai ke seluruh rambut dan kulit pada anggota wudhu.
3.Dalam kitab ini juga dinyatakan bila di bawah kuku-kukunya ada kotoran yang menghalangi sampainya air ke kulit, tidak sah shalatnya dan wudhunya batal.
4. Syaikh Dr. Masyhur Fawas membawakan Hadist Riwayat Muslim melalui jalan Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam membasuh tangannya hingga ke lengan bagian atas kemudian membasuh tangan kiri hingga ke lengan.
5. Dapat dipahami bahwa tangan adalah sampai siku, sehingga yang wajib adalah membasuh tangan sampai siku. Adapun bila sampai lengan ulama beda pendapat, namun menurut penulis hal ini dibolehkan, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menyatakan bahwa yang lebih baik adalah melebihkan anggota wudhu. Sebagaimana dipahami oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan wudhunya hingga lengan (bahkan ada riwayat hingga pada ketiaknya). Namun hal ini tidak dipraktikkan mayoritas para sahabat.

Allahul Musta’an

Ditulis di Malang, 
Tanggal 27 Muharam 1432 / 2 Januari 2011
@nd.  

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berdiskusi...Tangan Kami Terbuka Insya Allah