INDAHNYA SYARIAT ISLAM:
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA
Puasa memiliki pembatal-pembatal yang perlu diperhatikan. Perlu diketahui bahwa pembatal-pembatal puasa ini tidak akan pernah membatalkan puasa seorang hamba kecuali bila hamba itu memenuhi persyaratan pembatal, yaitu:
1. Sadar dan disengaja, orang yang lupa, maka pembatal ini tidak sah atas mereka dan puasanya sah selama memang dia benar-benar dilupakan.
2. Sukarela, maksudnya dia melakukannya tidak dibawah tekanan. Apabila ia melakukannya di bawah ancaman, maka tidak membatalkan puasanya.
3. Mengetahui, maksudnya dia memang mengetahui pembatal-pembatal itu sendiri. Apabila dia tidak mengetahui bahwa makan dan minum dengan disengaja itu membatalkan puasa, maka dia sah dalam puasanya.
4. Sesuai dengan keterangan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dipahami oleh para sahabat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam (berdasarkan ilmu syar’I yang sahih). Apabila pembatal itu dinyatakan oleh seorang ulama atau lebih tanpa dalil dan dasar ilmu yang benar, maka tidak dianggap sebagai pembatal.
Maka terdapat pembatal-pembatal yang kita sering ketahui, yaitu:
1. Makan dan Minum dengan Disengaja
Allah Ta’ala berfirman, “…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar….” (QS. Al-Baqarah: 187). Al-Qur’an harus dipahami dengan benar sesuai dengan konteksnya. Pada awalnya, ayat ini hanya turun hingga kata-kata “…minal Khoythi al-aswad” (…hingga benang hitam), lalu seorang sahabat menerjemahkannya berbeda dengan maksud Allah Ta’ala.
Dari Adi ibn Hatim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Ketika ayat ini turun, akku sengaja mengambil dua ikat tali, satu berwarna putih dan yang satu lagi berwarna hitam, lalu aku letakkan keduanya di bawah bantalku. Setelah itu aku melihat keduanya, dan ketika sudah tampak olehku keduanya aku menahan diri (mulai berpuasa). Lalu, keesokan harinya aku pergi menemui Rasulullah dan kuberitahukan atas apa yang aku lakukan, maka Beliau bersabda, “Kalau demikian, tentu bantalmu itu sangat lebar, sebenarnya yang dimaksud itu adalah terangnya siang dan gelapnya malam (yaitu fajar)” (HR. Ahmad).
Maka dari itu Allah Ta’ala menjelaskannya kemudian dengan menambahkan firmannya “minal fajri” (yaitu hingga fajar). (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, hal 356).
Dengan dalil ini, maka makan dan minum dengan disengaja merupakan pembatal puasa, apabila tidak sengaja maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menerangkan, “Jika seseorang yang berpuasa itu lupa, lalu makan dan minum, hendaklah mereka menyempurnakannya. Karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari&Muslim, Ust. Abdullah, 2009: 51).
2. Muntah dengan Disengaja
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang terpaksa muntah (karena sakit perut atau hal lain yang tidak disengaja), maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Akan tetapi bila disengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya” (HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majjah dengan sanad sahih).
3. Haid dan Nifas
Telah jelas perkaranya dan untuk mendukung hal itu, maka dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Bukankah bila haid dia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Muslim).
4. Suntikan yang Menggantikan Makan dan Minum dan yang Semakna dengan Hal Itu
Syaikhul Islam Ibnu Thaimiyyah dan Syaikh Muhammad Shalih ibn Utsaimin menyatakan bahwa suntikan atau infus atau apapun yang sifatnya menggantikan makan dan minum maka hal itu termasuk salah satu pembatal puasa (diambil dari hukum qiyyas dalam masalah makan dan minum, artinya berbeda bentuknya namun maknannya sama).
Adapun suntikan biasa yang tidak menggantikan makan dan minum (seperti imunisasi) tidaklah membatalkan puasa, karena bukan merupakan makan dan minum dan maknannya pun tidak seperti makan dan minum itu sendiri (Ust. Abdullah, 2009: 52 – 53).
5. Jima’ (Hubungan Badan)
Terdapat kisah yang sangat indah dan menarik yang berkaitan dengan hal ini. Kisah yang menggambarkan indahnya Islam dan ringannya syariatnya, marilah kita simak kisah berikut ini:
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Datang seseorang kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, “Ya Rasulullah, binasalah aku”, Rasulullah bersabda, “Apa yang membuatmu binasa? (dalam bahasa kita, ‘ada apa?’)”. Orang itu menjawab, “Aku meggauli istriku (berjima’) di siang hari Ramadhan”. Lalu Rasulullah Shalallhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apa kamu mampu memerdekakan seorang budak?”, Orang itu menjawab, “Tidak”. Rasulullah bersabda, “Apa kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, dia menjawab, “Tidak”. Rasulullah bertanya kembali, “Apa mampu memberikan makan 60 orang fakir-miskin?”, ia menjawab, “Tidak”. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Duduklah!”, lalu dia pun duduk. Kemudian ada yang membawakan satu wadah kurma kepada Nabi. Rasulullah bersabda, “Bersedekahlah dengannya!”, orang itu menjawab, “Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami (artinya: kami adalah orang paling miskin di dua kampung saya)”. Rasulullah pun tersnyum dan bersabda, “Ambillah dan berikanlah sebagai makanan untuk keluargamu” (HR.Mukhari, Muslim, dll) dan dalam riwayat lainnya dinyatakan, “Hendaklah kamu mengqadha satu hari sebagai gantinya” (Disahihkan oleh Ibnu Hajjar dalam Fathul Baari’, dikutip dari Ust. Abdullah: 53).
6. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja Baik Laki-Laki atau Perempuan (Onani/Masturbasi)
Dalam Al-Qur’an dan al-Hadist memang tidak dinyatakan secara gamblang dan jelas tentang hukum Onani dan Masturbasi terlebih hukum apakah keduanya adalah membatalkan puasa sesorang hamba. Mayoritas para ulama mengambil hukum haramnya onani/masturbasi dari QS al-Mu’minun: 5-7:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”, serta dampak bagi kesehatan. Akan tetapi perdebatan hukum dalam kalangan ulama pun juga masih banyak terjadi dan masing-masing berdasarkan dalil ijtihad masing-masing. Semoga Allah merahmati mereka atas usaha mereka dalam berijtihad itu.
Akan tetapi hal yang indah adalah tatkala apakah keduanya itu membatalkan puasa. Para ulama telah sepakat dalam batalnya, karena hukum tersebut sama dengan melampiaskan syahwat. Adapun tujuan puasa adalah menahannya. Dalam Hadist Qudsi, Allah ta’ala berfitman, “…Dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku” (HR. Bukhari).
Adapun keluarnya mani (baik laki-laki maupun perempuan) karena tidak sengaja, seperti mimpi, maka tidak membatalkan puasa dengan dasar hukum, bahwa Rasulullah Shalallhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah membiarkan dari ummatku apa-apa yang masih terpendam dalam diri mereka sebelum diucapkan atau dilakukannya” (HR. Bukhari&Muslim).
7. Berbekam/Cantuk/Hijamah/Pengobatan dengan cara Nabi dengan Mengeluarkan Darah Kotor
Berdasarkan hadist Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, “Telah berbuka (batal puasanya) orang yang berbekam dan yang membekam” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad sahih).
Hukum yang membatalkan puasa dan sama maknanya dengan hal ini pula adalah Donor Darah, karena hal-hal tersebut dapat melemahkan diri. Apabila memang kondisi terpaksa, maka boleh ia mendonorkan darahnya dan dia berbuka, lalu mengqadha di hari lainnya.
Adapun keluar darah secara tidak disengaja dan tidak membahayakan tubuh, contoh: mimisan, batuk darah, ambeien, check up, luka-luka dan cabut gigi serta semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan puasanya (Ust. Abdullah, 2009: 55)
Allahu a’lam
Bersambung Insya Allah
Malang, 9 Ramadhan 2011 / 9 Agustus 2011
@nd
Referensi:
Al. Qur’an Al-Karim
Takmir Masjid al-Hidayah. 2011. Kisi-Kisi Ramadhan Tahun 1432 H/2011 M. Masjid al-Hidayah: Malang.
Ust. Abdullah Shalih al-Hadhrami. 2009. Fiqih Ramadhan. Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah: Malang.
Ibnu Katsir. 2003. Tafsir Ibnu Katsir, (terj). Pustaka Imam Asy-Syafi’i: Jakarta.
http://www.ziddu.com/download/15988766/Pembatal-PembatalPuasa.pdf.html
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berdiskusi...Tangan Kami Terbuka Insya Allah